Kajian DEPDIK "Menilik Wanprestasi di Era Millenial Secara Mendalam"
Selasa, 6 Oktober 2020. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHES) telah melangsungkan acara kajian hukum online yang diadakan oleh Departemen Pendidikan (DEPDIK). Dengan mengusung tema "Menilik Wanprestasi di Era Milenial Secara Mendalam". Acara kajian dibuka langsung oleh Bapak Dr.H. Didi Sukardi, M.H selaku ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Acara ini dilaksanakan melalui WhatsApp Grup kajian hukum online yang diikuti oleh seratus lebih peserta kajian dari berbagai jurusan.
Dengan pematerinya yaitu Bapak Dr. Mohammad Jumhari, S.H., M.H yang sudah ahli dibidangnya. Beliau juga merupakan seorang Hakim dan Dosen di Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ditemani oleh moderatornya yaitu Uswatun Hasanah dari mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam kajian nya pemateri menjelaskan wanprestasi adalah suatu peristiwa atau keadaan dimana debitur tidak telah memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik dan debitur punya unsur salah atau lalai atasnya. Salah satu dasar hukum wanprestasi terdapat pada Q.S al-Maidah ayat 1. Bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu pertama, tidak memenuhi prestasi sama sekali. Kedua, memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu. Dan ketiga, memenuhi prestasi, tetapi tidak sesuai atau keliru. Dan masih banyak pembahasan lainya yang telah disampaikan oleh pemateri pada acara kajian hukum online kemarin.
Tujuan diadakannya kajian hukum online oleh DEPDIK ini diantaranya untuk bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dibidang hukum. Serta bisa menambah relasi dari berbagai kampus dan jurusan bagi peserta yang telah mengikuti kajian.

Leave a Comment