Acara Seminar Hukum HIMAHES IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dapat Menambah Wawasan



Menambah Wawasan: Membongkar Kejahatan di Era Digital.


Pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, pukul 14.00 WIB, HIMAHES (Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah) IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah mengadakan sebuah Seminar Hukum dengan tema “Membongkar Kejahatan Digital Guna Menegakkan Hukum Di Indonesia”.

Acara tersebut langsung dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr.H.Aan Jaelani, M.Ag dan dihadirkan seorang pembicara yaitu Elya Kusuma Dewi, M.H. dan Dedy Haryadi, M. Kom. Ibu Elya sendiri adalah dosen IAIN sekaligus sebagai advokat, dan bapak Dedy ini adalah seorang ahli dalam bidang komputer dan teknologi.
Mungkin sebagian orang pernah merasakan kejahatan digital dan itu membuat keresahan akan keamanan data pribadi dan material yang dimiliki. Pada kegiatan ini, pembicara akan memberikan gambaran kejahatan digital.

Pada sesi pertama Pak Dedy mengatakan “Bahwa kejahatan digital itu ada beberapa macam, seperti kejahatan siber, skiming, defecing”. Kejahatan skiming adalah kejahatan dimana pencuri mencuri informasi kartu kredit atau debit kita. Dalam proses skiming ini pencuri menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit.
Dalam kesempatan kali ini pak dedy pun membahas mengenai SNI (standar nasional indonesia). Dalam SNI ini, mereka mempunyai 2 tim khusus yaitu DEFR dan DES. DEFR memiliki wewenang, terlatih dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak ditempat kejadian, sedangkan DES adalah seseorang yang dapat melaksanakan tugas dari DEFR dan memiliki spesialisasi pengetahuan atau penganilisis.

Pada sesi kedua Bu Elya memberikan gambaran lebih luas lagi mengenai kejahatan digital ini dan bagaimana dalam hukum di indonesia sendiri. Jenisnya antara lain:
Cyber crime adalah tindak kejahatan dalam dunia maya yang memanfaatkan teknologi. Contohnya berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain, dalam hal ini telah diatur dalam UU ITE. Hacking adalah pencurian privasi dengan meretas program milik orang lain, hal ini sering terjadi pada pengguna dunia maya. Defecing yaitu mengubah suatu halaman situs atau website milik orang lain. Sperming adalah mengirim pesan atau iklan yang memuat berita bohong atau hoak, hal ini diatur dalam UU pasal 27 ayat (1).
Menurut para pembicara, kejahatan digital ini sering terjadi dalam masyarakat umum, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang harus dihukum atas tindakannya yang merugikan banyak orang, bukan hanya secara material namun secara psikis mereka dirugikan.

Jadi, bagi para pengguna alat eletronik untuk lebih berhati-hati lagi karena teknologi yang kian pesat mempunyai dampak positif dan negatif, terkadang ada beberapa orang yang hanya mengambil keuntungan saja dalam menggunakan alat elektronik tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkan atau kerugiaan yang akan terjadi. Bijaklah dalam menggunakan teknologi dan informasi, bukan membuat kerugian untuk orang lain melainkan untuk menggali informasi yang bermanfaat dan memajukan bangsa.

No comments

Powered by Blogger.