BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan
Disfiyant Glienmourinsie
Senin, 20 Maret 2017
- 14:15 WIB
BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan
Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) tentang National Payment
CIREBON - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) tentang National Payment Gateway (NPG) bulan ini.
Nantinya, dengan keluarnya peraturan ini, berbagai macam transaksi beberapa
perbankan bisa terintegrasi.
Sebelumnya, sebanyak 4 bank yang terdiri dari PT Bank BCA, PT Bank BRI
(Persero), PT Bank BNI (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) serta 3
prinsipal nasional yang terdiri atas Artajasa Pembayaran Elektronik, Alto Network
dan Rintis Sejahtera telah menandatangani MoU terkait komitmen untuk
pengimplementasian NPG.
"Sekarang masih tahap, bulan ini, nanti akan
menerbitkan PBI-nya, kira-kira akhir Maret," kata Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Sugeng, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Jika ini terselenggara dengan baik, maka nantinya akan bisa
meningkatkan peranan perbankan dari domestik untuk bisa memfasilitasi dari pada
transaksi non tunai. Saat ini, lanjut Sugeng, pihaknya masih membangun sistem
3S.
"Pertama standard, itu ada lembaga standardnya. Karena
di PBI itu ada pengembangan standard. Kedua adalah switching, ada juga lembaga
switchingnya. Kemudian servicenya," ungkap dia.
Dia menambahkan di dalam tahap awal ini BI sudah beberapa
hari lalu, melihat dulu perkembangan terakhir yang sekarang ada yaitu payment
gateway yang masih tersegmentasi.
"Jadi mereka itu belum
terinterkoneksi. Sehingga mereka seattlement, sebetulnya bisa selesaikan
sendiri. Tapi antar mereka itu tidak bisa, misalnya bank A anggota switching 1,
tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching satunya.
Sehingga tidak efisien. Tahun depan kita akan interkoneksikan antar perusahaan
switching dan pelakunya, sehingga interoperabilitas terbentuk," pungkasnya

Leave a Comment