HIMAHES GOES TO VILLAGE AND SCHOOL

Kamis, 12 Agustus 2021. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHES) Insitut Agama Islam Negri Syekh Nurjati Cirebon telah melangsungkan acara HIMAHES GOES TO VILLAGE AND SCHOOL secara online. Acara ini merupakan program kerja dari Departemen Luar Negri (DEPLU). Dengan Tema "Aktualisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Demi Meningkatkan Integritas Sosial Melalui ZISWAF". Acara tersebut langsung dibuka oleh Bapak Dr.H. Didi Sukardi, M.H.I selaku ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Acara ini dilaksanakan secara online via aplikasi Zoom Meeting dan di tujukan untuk Umum. 
Acara ini langsung dimulai dengan sesi penyampaian materi. Dengan pematerinya yang pertama yaitu Bapak Afif Husen, LC. MA selaku Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dengan ditemani oleh moderator saudari Zahra Nissa Amalia Mahasiswi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dan pemateri yang kedua yaitu Bapak Muhamad Nur Yusup S.E.I selaku Direktur YAUM. Dengan ditemani oleh moderator saudari Hanum Iliani Mahasiswi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 

Dalam acaranya pemateri pertama menjelaskan mengenai pemahaman ZISWAF, dengan begitu kita perlu memahami terlebih dahulu tentang kewajiban berbuat baik dikalangan Masyarakat. Berbuat baik merupakan kewajiban bagi seluruh umat manusia dengan begitu kita harus menerapkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Berbuat baik harus ditetapkan berdasarkan humanisme. Salah satunya adalah dalam bentuk kedermawanan yang dimaksud kedermawanan tersebut harus dibuktikan mulai dari sekarang. Bentuk kedermawanan dapat diberikan dalam bentuk ZISWAF. Dalam arti ZISWAF merupakan kepanjangan dari Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf. Mengenai hukum terkait ZISWAF itu sendiri. Yang pertama shodaqoh, merupakan amal yang sifatnya universal dan dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Bisa berupa materi maupun non materi. Yang kedua wakaf, merupakan pemberian yang hanya dapat digunakan manfaatnya. Yang ketiga infaq, merupakan pemberian kebaikan secara material. Yang keempat zakat, merupakan pemberian yang sifatnya wajib, spesifik dan mengikat. Dalam penyampaian pemateri, pemateri juga menyampaikan pesan yakni kesadaran mengenai berbuat baik dan memberi kepada orang lain akan menjadikan kita semakin mengetahui fitrah sebagai manusia, makna memberi dan kehidupan.
Penyampaian materi pertama oleh Bapak Afif Husen, LC. MA.

Pemateri kedua menjelaskan mengenai Definisi Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang mana ini bersifat wajib yang sudah ada ketentuan nisab dan haulnya. Infaq adalah sebagian harta yang diberikan untuk kepentingan yaang diperintahkan agama. Sodakoh adalah memberikan sesuatu harta atau tenaga yang diberikan kepada orang lain. Wakaf adalah pemberian harta yang dicintai dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan lalu menjadikan sesuatu itu bermanfaat bagi umum. Dalam penyampaian materi pemateri juga menyampaikan pesan yakni Potensi ZISWAF itu bisa sebagai menyelesaikan masalah bangsa namun ini masih menjadi PR bagi kita dan masyarakat karena belum menyeluruhnya pemahaman tentang ZISWAF, padahal apabila pemahaman ini sudah berlaku dimasyarakat penyelesaian hutang negara mungkin bisa dibantu oleh ZISWAF. 
Penyampaian materi terakhir oleh Bapak Muhamad Nur Yusup S.E.I.

Pada hari kedua, yaitu Jum'at, 13 Agustus 2021 Pengurus himpunan mahasiswa hukum ekonomi syariah bekerjasama dengan pihak YAUM dan berkunjung ke panti asuhan budhi asih. yang manaa di panti asuhan budi asih pengurus Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan pihak YAUM memberikan santunan, dan acaraa tersebutt dibuka oleh bapak Dr.H Didi Sukardi M.H selaku ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Tujuan diadakannya acara HGTVS online ini yaitu diantaranya untuk bisa memahami tentang Ziswaf, Serta saling membantu berbagi rezeki kepada anak-anak panti asuhan.

Untuk notulensi bisa dilihat di Notulensi HGTVS

No comments

Powered by Blogger.