KAJIAN HUKUM


Minggu 18 Juli 2021. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHES) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon telah melaksanakan acara kajian Hukum. Acara Kajian ini merupakan program kerja Departemen pendidikan. Dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Kewajiban Vaksinasi Masyarakat untuk Penanggulangan Covid-19". Acara Kajian ini dilaksanakan secara online via aplikasi Zoom dan diikuti oleh 100 peserta join zoom meeting.

Dengan pemateri Ibu Elya Kusuma Dewi, S.H.,MH selaku Narasumber Kajian Hukum. Ditemani oleh moderator yaitu Ka Khoeron, S.H.

Tujuan diadakannya Kajian Hukum online oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ini diantaranya untuk bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum.

Dalam Acara tersebut pemateri menjelaskan Kebijakan Pemerintah dalam Kewajiban Vaksinasi dengan Landasan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. 

 Dijelaskan dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu "adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang"; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Maka, disinilah presiden memiliki hak untuk mengeluarkan suatu peraturan, dengan tujuan demi keselamatan dan keamanan warga negaranya.

WHO dalam teknisnya tidak setuju mengenai mewajibkan vaksin bagi pendudukan suatu nergara, karena WHO menilai mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada setiap warga hanya akan menjadikan bumerang yang memicu mereka semakin bersikap antipati terkait dengan vaksin Covid-19. Peraturan terkait kebijakan wajib vaksin di Indonesia bilamana dilihat secara aturan hukum adalah boleh, karena hal tersebut telah dilegalkan dalam sebuah aturan. Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab HAM, terkait dengan hak, hak tertinggi suatu warga negara adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Terkait dengan pelaksanaan vaksin di Indonesia, banyak terjadi suatu kendala dan permasalahan yang kurang sesuai. Baik dalam peredaran vaksin, penggunaan jenis vaksin, maupun pelaksanaan vaksin yang kurang penanganan lebih lanjut yang dilakukan oleh tenaga medis. Seperti halnya tidak ada screening lebih lanjut, sehingga hal tersebut dapat berdampak fatal bagi yang telah melakukan vaksin karena memiliki penyakit yang tidak diketahui sebelumnya. 

Maka, diperlukan suatu tindakan maupun pengawasan dari berbagai pihak yang lebih maksimal daripada sebelumnya. Diharapakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan diberlakukannya kebijakan wajib vaksin tersebut.

No comments

Powered by Blogger.