SEMINAR HUKUM HIMAHES 2021


Kamis, 08 April 2021. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHES) Insitut Agama Islam Negri Syekh Nurjati Cirebon telah melangsungkan acara Seminar Hukum secara online. Seminar ini merupakan program kerja dari Departemen Pendidikan (DEPDIK). Dengan mengusung tema "Mengkaji UU ITE dalam bersosial media di era 4.0". Acara seminar dibuka langsung oleh Bapak Afif Muamar, M.H.I selaku sekretaris jurusan Hukum Ekonomi Syariah, yang mana beliau mewakili ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang sedang berhalangan hadir. Acara seminar ini dilaksanakan secara online via aplikasi Zoom Meeting dan di tujukan untuk Umum. 
Sebelum mulai pada acara penyampaian materi, terlebih dahulu ada acara Grand Launching Departemen Pendidikan. Berupa pemutaran video kreatif yang dibuat langsung oleh Pengurus dari Departemen Pendidikan HIMAHES. 

Kemudian dilanjut sesi penyampaian materi. Dengan pematerinya yang pertama yaitu Bapak Iptu Omang Suparman, S.H., M.H selaku ketua KBO/Wakasat Reskrim Polres Kota Cirebon. Dengan ditemani oleh moderator saudara M. Rizky Sanjaya Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dan pemateri yang kedua yaitu Bapak Dr. Waluyadi, S.H., M.H selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Dan dengan ditemani oleh moderator saudari Fanny Aulia Rahmasari Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 

Dalam seminarnya pemateri pertama menjelaskan bahwa dalam aspek kehidupan ini tentunya kita tidak akan luput dari adanya perkembangan teknologi, dengan adanya dukungan Ilmu Teknologi kehidupan jadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Dari kemudahan yang diberikan itu pastilah ada sisi positif dan negatifnya. Negatifnya yaitu munculnya kejahatan IT atau Cyber Crime. Cyber Crime adalah kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer atau jaringan internet sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer sebagai objek maupun subjek. Kejahatan ini tidak mengenal tempat, waktu dimanapun bisa terjadi. Ada berbagai jenis kejahatan Cyber diantaranya yaitu Cyber Prostitution, Cyber Gambling atau Judi Online, Cyber Narcotics dan Cyber Terorism

Dan pemateri kedua menjelaskan mengenai Politik Hukum dalam UU informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah haruslah mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, hingga pemanfaatan teknologi aman dan mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan agama dan sosial budaya. UU ITE haruslah bersifat preventif bukan malah represif, artinya setiap ada kekeliruan yang terjadi haruslah diingatkan dan dibimbing terlebih dahulu bukan langsung dipidanakan. Dalam praktiknya, pemerintah yang memiliki hak untuk menghentikan atau menghapus tayangan/tulisan/gambar yang berisikan konten yang di larang, seperti misalnya konten yang berisi kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Tujuan diadakannya seminar hukum online ini yaitu diantaranya untuk bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dibidang hukum. Serta bisa menambah relasi dari berbagai kampus dan jurusan bagi peserta yang telah mengikuti seminar.

Untuk Notulensi bisa dilihat di Notulensi Seminar Hukum

1 comment:

Powered by Blogger.